CIANJUR – Sebanyak empat orang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukaluyu diamankan Polres Cianjur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan aksi pencurian itu bermula saat korban, FA (16), sedang berkumpul bersama teman-temannya di salah satu ruko pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.14 WIB. Tiba-tiba para pelaku datang mengendarai motor lalu menyerang korban dan rekan-rekannya sambil membawa senjata tajam.
Korban dan teman-temannya memilih kabur. “Melihat jumlah pelaku yang banyak dan membawa senjata tajam, korban dan teman-temannya memilih melarikan diri demi keselamatan,” kata Fajri kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Cianjur, Jumat, 10 Juli 2026.
Para pelaku lalu kabur membawa sepeda motor milik korban. “Para pelaku memanfaatkan situasi untuk merebut dan membawa lari sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Usai kejadian itu, korban diantar bapak kandungnya berinisial AH membuat laporan ke polisi. Polsek Sukaluyu dan Polres Cianjur lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
“Empat orang pelaku berhasil diamankan hanya berselang dua hari usai sejak kejadian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (bay)































































