CIANJUR – Kasus yang dialami pekerja migran asal Kabupaten Cianjur di luar negeri relatif cukup tinggi. Pemerintah daerah setempat pun akan seoptimal mungkin mencegah pemberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga pertengahan tahun ini setidaknya terdapat 42 pekerja migran tersandung masalah. Ironisnya, mereka yang bermasalah itu berangkat tanpa prosedur resmi alias nonprosedural atau ilegal.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, memandang perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan risiko yang akan dialami saat mereka memaksakan diri bekerja di luar negeri secara ilegal. Edukasi dan sosialisasi akan dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Kami akan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait,” tegas Wahyu, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain meningkatkan sosialisasi, Pemkab Cianjur juga akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural. Masyarakat pun didorong melaporkan seandainya mengendus pemberangkatan nonprosedural.
“Kami akan mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik pemberangkatan ilegal,” ujarnya.
Solusinya, pemerintah daerah terus berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar masyarakat memiliki alternatif pekerjaan yang aman di dalam negeri.
“Di sisi lain, kami juga terus berupaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja di dalam negeri agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja secara aman dan layak,” tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan keselamatan warga Cianjur yang bekerja di luar negeri menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, setiap laporan PMI bermasalah akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai instansi.
“Keselamatan warga Cianjur adalah prioritas kami. Apabila ada pekerja migran asal Cianjur yang mengalami permasalahan di luar negeri, Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans akan segera melakukan pendataan, berkomunikasi dengan keluarga, serta berkoordinasi dengan KP2MI/BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan untuk mengupayakan perlindungan serta pemulangan yang bersangkutan,” sebut dia.
Dia menjelaskan, setiap persoalan PMI memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penempatan.
“Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum di negara setempat dan melalui koordinasi lintas instansi. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses berlangsung,” katanya.
Selain itu, Pemkab Cianjur akan mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kami juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” katanya.
Wahyu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji pekerjaan yang tidak jelas. Berangkatlah melalui jalur resmi, karena bekerja secara prosedural akan memberikan jaminan legalitas, keselamatan, perlindungan, serta keberlangsungan bagi pekerja migran beserta keluarganya,” pungkasnya. (wan)






























































