CIANJUR – Korban dugaan kasus manipulasi administrasi lahan di Kecamatan Agrabinta mendatangi kantor hukum Fans and Partners Law Firm. Mereka mengadukan kerugian yang dialami akibat ulah mafia tanah.
Advokat kantor hukum Fans and Partners Law Firm, Muhammad Azmi, mengatakan aduan warga berupa dugaan manipulasi lahan secara administrasi sehingga statusnya saat ini dikuasai pihak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Diduga lahan tersebut dijual kepada beberapa pihak yang terindikasi sebagai mafia tanah.
“PT tersebut melaksanakan perintah UU perihal lahan pengganti yang akan diserahkan kepada negara. Diduga ada para mafia yang terlibat yakni tiga orang oknum kepala desa, oknum APH berinisial EK, dan mantan pegawai kecamatan yang saat ini sudah jadi terlapor di Polres Cianjur,” kata Azmi, Senin, 22 Juni 2026.
Sebagai kuasa hukum, oknum APH yang diduga terlibat sudah dilaporkan ke Propam Polda Jabar.
“Kami sudah laporkan oknum APH tersebut ke Propam,” pungkasnya. (bay)






























































