CIANJUR – Skema pencairan dana stimulan bagi rumah rusak terdampak
bencana hidromoteorologi di Kabupaten Cianjur tak jauh berbeda dengan pola yang diterapkan saat gempa bumi beberapa waktu lalu. Pun nilai besaran bantuannya yang relatif sama.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat, bisa diperbaiki terlebih dulu menggunakan dana pribadi. Nanti setelah selesai, pencairannya dilakukan sekaligus dengan nilai Rp60 juta.
“Sesuai juknis, rumah yang rusak berat bisa diperbaiki terlebih dulu oleh pemiliknya. Setelah selesai dibayar penuh atau istilahnya rembuist,” kata Asep, Jumat, 20 Desember 2024.
Sementara pencairan dana stimulan untuk rumah rusak sedang dan ringan dilakukan dua tahap. Besaran dana stimulan rumah rusak sedang Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta.
“Termin pertama 80 persen, kemudian termin kedua 20 persen. Pencairannya dua tahap,” terang dia.
Hasil pendataan, jumlah bangunan rumah rusak terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Cianjur sebanyak 3.607 unit. Rinciannya, 760 rumah rusak berat, 926 rumah rusak ringan, dan 1.921 rumah rusak ringan.
“Itu data sementara. Bisa jadi jumlahnya bertambah karena sedang dilakukan pendataan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim),” ujarnya.
Setelah dipastikan pendataan selesai, selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan (SK) Bupati Cianjur. Kemudian diusulkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (bay)
































































