CIANJUR – Ratusan petani dari wilayah selatan Kabupaten Cianjur resmi melaporkan dugaan pencatutan nama yang diduga dilakukan sebuah lembaga bantuan pertanian ke Polres Cianjur, Senin, 21 April 2025. Sebab, akibat dugaan pencatutan itu, para petani
memiliki riwayat kredit alias BI Checking di Bank Mandiri dan Bank BJB.
Ratusan petani diwakili empat orang perwakilan koordinator yang disebut Sobat Petani (Sopan) menguasakan pendampingan hukumnya ke kantor hukum Fans & Partners Law Firm.
Kuasa hukum korban dari Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, mengaku melakukan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana baik dengan cara pencatutan nama, pemalsuan data, dan melakukan pengambilan kredit ke bank BJB serta Bank Mandiri mengatasnamakan korban sebanyak 250 orang.
“Jadi yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan PT SJC yang dipimpin AA sebagai direkturnya. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari PT Crowde Membangun Bangsa yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4 Jakarta,” tutur Fanpan, Senin, 21 April 2025.
Modus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan PT Crowde dengan sistem menugaskan kepada PT SJC membentuk Sobat Petani (Sopan) selaku koordinator. Para Sopan ini melaksanakan pengumpulan data petani di Kabupaten Cianjur.
Kemudian Koperasi Mandiri sebagai rekanan ditugaskan sebagai penyalur barang pertanian senilai Rp5 juta.
Di lapangan, Sopan memperkenalkan dan menawarkan program tanam di antaranya talas beneng ke petani. Lalu para petani diminta mengumpulkan data administrasi kependudukan.
“Ratusan warga di Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran, Agrabinta, dan lainnya diminta menyerahkan bukti foto dokumen berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang gagal melakukan pinjaman karena tercatat BI Checking. Setelah ditelusuri, warga itu memiliki pinjaman di Bank Mandiri di wilayah Jakarta Selatan sebesar Rp45 juta.
Kemudian bermunculan korban lainnya hingga ditotalkan mencapai 250 orang dengan kerugian kesuluruhan mencapai Rp11,2 miliar.
“Awalnya salah satu warga tercatat BI Checking memiliki utang di Bank Mandiri padahal tidak pernah meminjam,” paparnya.
Fanpan berharap, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami masyarakat.
“Apa yang menjadi penderitaan bagi masyarakat, kita sudah mendapatkan titik terang. Kami berharap kepada APH bekerja sama secara baik dengan kami menindaklanjuti persoalan yang merugikan seluruh masyarakat di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Salah seorang koordinator, Asep Chengly, mengatakan akan membantu masyarakat menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan perusahaan barang pertanian.
“Intinya kami sebagai mediator atau jembatan untuk menyelamatkan nama petani. Kami memohon maaf kepada warga yang sudah kami rekrut untuk bergabung,” kata Asep. (bay)