Cianjur – Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Aripin, mengaku geram dengan adanya kabar pihak SDN Ibu Dewi 6 diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa mewajibkan membayar iuran perpisahan siswa kelas 6.
Menurut dia, Disdikpora Cianjur sudah sering melakukan sosialisasi agar sekolah tidak membebankan resepsi kenaikan kelas, pasalnya tidak ada kewajiban untuk digelar.
“Saya sudah berulang kali memberikan pemahaman kaitan dengan resepsi kenaikan kelas, tak ada kewajiban dari pihak sekolah dan tidak ada aturannya, hanya ada pembagian rapor dan pemberian reward kepada peserta didik berprestasi,” kata Aripin, Kamis, (28/03/2024).
Menurut Aripin, kalaupun ada kesepakatan dari orangtua murid, maka itu nantinya bisa dikomunikasikan dengan komite sekolah, bukan dengan kepala sekolah ataupun guru.
“Kalaupun mau diserahkan kepada komite dan orangtua murid, tidak pihak sekolah yang menghimpun dan mengkondisikan uang. Termasuk kalau mengadakan rapat juga jangan di sekolah,” ujarnya.
Aripin menambahkan, hal yang dianggap tak habis fikir adalah keterlibatan paguyuban kelas, yang mana kelompok tersebut bukan merupakan penentu kebijakan apapun di sebuah sekolah.
“Untuk kabar penghimpunan uang melalui paguyuban kelas itu pun salah, karena dalam aturan komite tidak ada yang namanya paguyuban. Jadi ini seolah-olah Paguyuban ini mewakili orangtua murid di masing-masing kelas,” paparnya.
Atas informasi tersebut, Aripin bakal berkoordinasi dengan Kordik SD Kecamatan Cianjur.
“Saya akan mempertanyakan hal itu kepada Kordik,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, orangtua siswa kelas 1 hingga kelas 5 dimintai membayar Rp71 ribu dengan dalih dalih penyewaan gedung perpisahan siswa kelas 6.
Tak main-main, jika ditotalkan murid kelas 1 hingga kelas 5 berjumlah 300 orang sehingga jika dijumlahkan nominal yang dikumpulkan mencapai Rp21 juta 300 ribu. (bay)