CIANJUR – Tiga polsek di wilayah selatan Cianjur menangkap tiga orang peredaran uang palsu (upal). Akibat perbuatannya, kini mereka mendekam di balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus peredaran upal berawal dari laporan masyarakat. Para pelaku yakni RJ, DA, J melakukan transfer uang di sebuah minimarket di Kampung Panyebrangan RT 002/001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara. Namun uang yang digunakan diduga palsu.
Pihak pengelola minimarket pun segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.
Penangkapan pelaku berkat kerjasama Polsek Sukanagara, Polsek Kadupandak, dan Polsek Takokak.
“Awalnya para pelaku melakukan top-up uang sebesar Rp2,1 juta di wilayah Sukanagara menggunakan uang palsu. Kemudian perbuatan itu dilaporkan ke polsek setempat,” kata Kapolsek Takokak AKP Martha Wijaya, Jumat, 18 April 2025.
Polisi yang mendapati laporan segera menyelidiki. Mereka memburu para pelaku.
Salah seorang pelaku, RJ, ditangkap anggota Polsek Kadupandak di Kampung Warungawi Desa Wargaasih Kecamatan Kadupandak setelah kedapatan membeli handphone.
“RJ ditangkap karena membeli handphone menggunakan uang palsu sebesar Rp2 juta,” terangnya.
Dua pelaku lainnya DA dan J juga berhasil ditangkap di Desa Simpang Kecamatan Takokak saat tengah melakukan penukaran uang palsu.
“Ada info juga dari masyarakat bahwa di Simpang Takokak ada dua pelaku hendak menukar uang pecahan Rp50 ribu. Namun warga curiga itu uang palsu sehingga menghubungi Polsek Takokak,” paparnya.
Polsek Takokak pun berkoordinasi dengan Polsek Sukanagara dan Polsek Kadupandak terkait penangkapan pelaku pengedar uang palsu.
“Para pelaku diserahkan ke Polsek Sukanagara setelah adanya koordinasi antarpolsek,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade bernomor polisi B.3251 KAY. (bay)