CIANJUR – Kasus dugaan dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas yang tengah ditangani Polda Jabar terus bergulir. Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Cianjur tak luput dari pemanggilan penyidik Polda Jabar.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Cianjur Pratama Nugraha Ermawan pun mengaku sempat dimintai keterangan. Pratama yang sekarang menjabat Sekretaris DPRD Cianjur mengatakan, pemanggilan dilakukan pekan lalu.
“Iya sudah, minggu lalu. Itu mah ngobrol bukan pemeriksaan. Ngobrol soal data-data tentang pengelolaan di kawasan wisata Cibodas. Soal tunggakan pihak ketiga juga dibahas. Tapi itu kan sudah masuk ke piutang negara,” kata Pratama dihubungi wartawan, Senin, 10 Februari 2025.
Dia pun membantah informasi pemanggilan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025.
Beredar informasi, selain mantan Kepala Disbudpar, Polda Jabar juga memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur Yudi Pratidi. Saat ini Yudi menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengaku mendapat informasi pemeriksaan kepada mantan Kepala Disbudpar dan mantan Kepala DLH pada Senin, 10 Februari 2025.
“Ya, setelah memeriksa Kadisbudpar, informasinya pada Senin kemarin, Polda Jabar juga memeriksa Pratama dan Yudi terkait pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas,” kata Anton, Selasa, 11 Februari 2025.
Tak hanya mengeklaim memiliki informasi soal pemeriksaan, Anton juga mengeklaim memiliki data sejumlah dugaan kejanggalan mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas.
“Kami memiliki empat data atau dugaan kejanggalan penarikan retribusi wisata Cibodas. Namun kali ini kita bahas dua kejanggalan dulu. Dugaan penyimpangan atau dugaan korupsinya sangat kuat,“ ungkapnya.
Kejanggalan pertama, kata Anton, pihak ketiga yang menarik retribusiyakni PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati antara perusahaan dengan Disbudpar Cianjur
Dari total kontribusi yang harus dibayar tahun 2022 sebesar Rp3,6 miliar, PT BJS hanya menyetorkan Rp2.617.336.000. Sehingga, terdapat tunggakan sebesar Rp984.762.954 yang terdiri dari kewajiban kontribusi sebesar Rp982.664.000 ditambah denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.098.954.
“Padahal, berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke Kebun Raya Cibodas pada tahun 2022 sebanyak 452.641 orang,” paparnya.
Jika jumlah kunjungan sebanyak 452.642 orang tersebut dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik pihak ketiga pada 2022 sebesar Rp8,1 miliar lebih atau tepatnya Rp8.147.538.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga 452.641 orang dikalikan Rp7 ribu terdapat sebesar Rp3.168.487.000. Lalu retribusi kebersihan 452.641 orang dikalikan Rp5 ribu jumlahnya sebesar Rp2.263.205.000. Sedangkan retribusi parkir 452.641 orang dikalikan Rp6 ribu menjadi sebesar Rp2.715.846.000. Pertanyaannya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target?,” bebernya.
Kejanggalan kedua, pada 2023 PT BJS kembali tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp3,3 miliar, PT BJS hanya menyetorkan Rp740.630.000.
Alhasil, terdapat tunggakan sebesar Rp2.561.929.370 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp2.559.370.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp2.559.370.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas pada 2023 sebanyak 582.300 orang,“ ungkapnya.
Jika dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik PT BJS, sebut Anton, maka total pendapatan retribusi yang ditarik PT BJS pada 2023 sebesar Rp10.481.400.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga sebanyak 582.300 orang dikalikan Rp7 ribu, jumlahnya sebesar Rp4.076.100.000. Retribusi kebersihan, 582.300 orang dikalikan Rp5 ribu jumlahnya sebesar Rp2.911.500.000. Lalu retribusi parkir, 582.300 orang dikalikan Rp6 ribu jumlahnya sebesar Rp3.493.800.000. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target? Besok kita buka kejanggalan lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman mengakui diperiksa Polda Jabar pada 14 Januari 2025.
“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025. (wan)