CIANJUR – Inspektorat Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pemerintah Desa Sukaluyu. Hasilnya, ada indikasi kepala desa setempat, Uher Suherman, diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD).
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan indikasi kerugian negara yang diduga diselewengkan kepala desa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Irbansus Inspektiorat Kabupaten Cianjur.
“Sudah keluar LHP-nya dari auditor dan disampaikan kepada pelapor. Ditemukan beberapa hal yang ditemukan bertolak belakang dengan aturan,” ujar Endan, Selasa, 11 Februari 2025.
Namun Endan belum menyampaikan besaran nilai kerugian negara akibat dugaan perbuatan itu. Dia beralasan, nilai kerugian bersifat rahasia.
“Ada pengecualian informasi tidak bisa disampaikan secara detail,” jelasnya.
Inspektorat telah merekomendasikan agar kepala desa segera mengembalikan nilai kerugian negara dalam waktu 60 hari.
“Jika tidak dilakukan pengembalian, maka akan diproses aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kades Sukaluyu Uher Suherman dilaporkan masyarakat atas berbagai dugaan penyelewengan berbagai anggaran pembangunan. (bay)