LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Pengacara dari Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm, Fanpan Nugraha menyatakan, statemen oknum Kasi Penataan ATR/BPN Cianjur Andi di beberapa media online terkait sikapnya yang menyayangkan, aksi yang dilakukan oleh jajaran Fans and Partner Law Firm saat berlangsungnya rapat internal.
Diketahui, Fanpan Nugraha bersama jajarannya nekat menerobos ke ruang rapat karena tidak ada satupun pejabat ATR/BPN Cianjur yang bisa melayani soal beberapa keluhan dari kliennya dan masyarakat mengenai kinerja buruk berupa lambatnya pelayanan dokumen administrasi pertanahan.
Menurut Fanpan, statemen oknum pejabat ATR/BPN Cianjur itu bisa disebut melecehkan. Karena pernyataannya terlalu ekslusif bahwa masyarakat seolah-olah tidak boleh datang.
“Kalimat ‘menyayangkan’, justru sebaliknya Lebih menyayangkan sikap/ pelayanan BPN yang tidak sayang terhadap masyarakat sehingga Fans and Partners Law Firm selaku mewakili masyarakat mendatangi ATR/BPN hingga harus masuk ke ruangan rapat,” kata Fanpan, Rabu, (09/08/2023).
Justru dengan aksi yang dilakukannya, bertujuan untuk membuat para pejabat sadar dengan pelayanannya terhadap masyarakat banyak dikeluhkan.
“Masuk ke ruang rapat dengan maksud mengedukasi para pejabatnya supaya menjadi prioritas perhatian terhadap perbaikan Pelayanan ATR/BPN Cianjur kepada masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, Kasi Penataan ATR/BPN Cianjur Andi menyayangkan, aksi yang dilakukan oleh jajaran Fans and Partner Law Firm saat berlangsungnya rapat.
“Itu hak masyarakat mempertanyakan cuma waktunya saja, saat pejabat-pejabat disini sedang ada kegiatan rapat dan kebetulan Kepala ATR/BPN Cianjur juga sedang ke Jakarta,” kata Andi. (LN-B1)