Cianjur- Pihak ATR/BPN Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan yang dilakukan sehingga adanya aksi dari Pengacara Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm Fanpan Nugraha yang menerobos masuk ke ruang rapat satu hari lalu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar pertemuan Jajaran ATR/BPN Cianjur dengan jajaran Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm Fanpan Nugraha.
Menurut Kepala ATR/BPN Cianjur Siti Hafsiah, aksi yang dilakukan sah-sah saja karena merupakan bentuk pengekspresian diri atas pelayanan yang kurang baik dan dikeluhkan oleh masyarakat.
“Menanggapi kemarin yang menerobos ke ruang rapat merupakan ketidakpuasan, kita ambil hikmahnya saja. Itu teguran untuk kami untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, kata Siti, Kamis, (10/09/2023).
Ia pun meminta maaf, karena pada waktu itu dirinya tengah memiliki agenda yang berbarengan dengan rapat di Jakarta.
“Kebetulan saya dan para pejabat lainnya sedang menghadiri undangan ke Jakarta dan juga di kantor kami ada kunjungan Kepala Bidang dari Kanwil,” paparnya.
Mengenai keluhan dari beberapa pemohon yang disampaikan, Siti menyebut akan segera ditindaklanjuti.
“Untuk berkas yang dikeluhkan adalah kesalahan kami, dan ini akan dijadikan pedoman untuk perbaikan dan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. Terkait blangko sertifikat hilang tidak ditemukan, Saya selaku Kepala ATR/BPN Cianjur akan menindaklanjuti pemberkasan kembali,” paparnya.
Sementara itu, Pengacara dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm Fanpan Nugraha atas pertemuan dengan pihak ATR/BPN Cianjur permasalahan tersebut semoga dapat terselesaikan dengan baik dan jadi hikmah buat jajaran ATR/BPN Cianjur kedepannya.
“Jadi menurut Kepala ATR/BPN Cianjur dan jajarannya persoalan ini miss komunikasi, tetapi persoalan yang real ini dalam proses pencarian dan perbaikan. Ibu Kepala ATR/BPN Cianjur sudah menginstruksikan ke jajarannya agar menyelesaikan masalah ini,” kata Fanpan Nugraha. (LN-B1)