CIANJUR – Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Hukum dan Politik (KPPHP) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Pasalnya, otak pelaku dari tujuh narapidana yang kabur di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur saat menjalani sidang belum tertangkap hingga saat ini.
Fanpan menilai bahwa Kejari Cianjur tidak bertanggung jawab terhadap narapidana yang hingga kini masih buron.
Beberapa waktu lalu, tujuh narapidana kabur saat tengah mengikuti persidangan di PN Cianjur. Enam di antaranya berhasil kembali ditangkap anggota Polres Cianjur.
Fanpan mengatakan, hingga kini otak dari aksi kaburnya tahanan dengan menjebol jendela sebuah ruangan sel di PN Cianjur belum berhasil ditangkap.
“Saya sebagai praktisi hukum sangat mengecam kejadian ini apalagi buronan satu orang yang namanya Ujang Irfan alias Boncel. Ia ternyata otak dari semua aksi kaburnya semua tahanan, sampai saat ini belum tertangkap. Kejadian buronnya tahanan merupakan kelalaian,” kata Fanpan, Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, pihak Kejari Cianjur harus bertanggung-jawab secara moril maupun secara hukum.
“Kaburnya tersangka terjadi di PN Cianjur yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Cianjur dan itu hal yang sangat memalukan, sampai bisa kecolongan, apakah mereka tidak meminta standar keamanan sesuai SOP kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Sementara itu, wartawan Logikanews mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha belum mau menjawab terkait buronan yang masih belum tertangkap. (bay)



































































