CIANJUR – Kantor hukum Fans & Partners Law Firm siap melakukan pendampingan hukum bagi korban dugaan manipulasi data hingga merugikan warga. Bahkan disinyalir, jumlah korban lebih dari satu orang.
Kasus ini mencuat berawal dari yang dialami Inong (59), warga Kampung Pasirkuda Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang. Ibu rumah tangga ini dan keluarganya tiba-tiba tercatat memiliki riwayat kredit alias BI Checking di Bank Mandiri dengan nilai utang mencapai sebesar Rp60 juta.
Sebelumnya, Inong menandatangani surat dan menyerahkan data-data diri kepada salah satu lembaga bantuan pertanian mengatasnamakan PT SJC.
Kuasa hukum Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, menegaskan akan membantu pendampingan hukum sampai tuntas kasus yang dialami Inong sebagai korban dugaan manipulasi data pribadi.
“Kami siap mendampingi korban. Kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Fanpan, Selasa, 15 April 2025.
Pendampingan hukum bagi korban didasari pertimbangan karena harus mendapatkan keadilan. Sekaligus meminta pertanggungjawaban dari terduga pelaku.
“PT SJC harus mempertanggungjawabkan secara hukum kepada korban,” tuturnya.
Fanpan menegaskan, kasus tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan perbankan. Dia pun mensinyalir kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut.
“Ini kategori kejahatan perbankan. Ini harus mendapat perhatian karena kemungkinan korbannya banyak,” terang Fanpan.
Fanpan akan segera menginventarisasi data korban lain, selain yang dialami Inong. Dia pun akan melayangkan somasi kepada terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“Dalam waktu dekat kita akan kumpulkan para korban dan segera ambil langkah hukum. Kami akan layangkan somasi kepada terduga pelaku. Tindak lanjutnya kita akan laporkan hal ini ke pihak berwajib,” pungkasnya. (bay)