CIANJUR – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur kembali berunjuk rasa ke kantor Dinas Koperasi UKM, Perdagangan Dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Kamis, 15 Januari 2026. Kedatangan mereka kali ini untuk mempertanyakan kejelasan data dan pertanggungjawaban retribusi pasar.
Ketua JIM Cianjur Alief Irfan mengatakan, sesuai Perda Nomor 17/2023, tarif retribusi K3 di pasar ditetapkan sebesar Rp3 ribu per kios. Namun, JIM menemukan fakta di lapangan para pedagang Pasar Muka dipungut Rp12 ribu per kios.
Namun, kata Alief, saat dikonfirmasi mengenai ketidaksesuaian retribusi itu, pihak Diskumdagin maupun Badan Pendapatan Daerah Cianjur terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Kami sudah punya bukti rekaman, mandat pedagang, dan karcis. Semua akan kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” tegas Alief.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Ivan Feriadi, mempersilakan JIM melakukan proses hukum apabila ada bukti dengan tudingan tersebut.
“Silakan jalankan proses hukum jika ada bukti konkret. Kami siap menuntut balik jika tuduhan tidak benar,” tegasnya. (bay)

































































