CIANJUR– Dua pelaku pembacokan terhadap korban Lucky Irawan (22), warga Kampung/Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu berhasil ditangkap Polres Cianjur, Senin 26 Januari 2026.
Terduga pelaku RR (24) dan MW (23) ditangkap di masing-masing kediamannya. Adapun dua pelaku lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P menjelaskan, para pelaku diamankan berikut berbagai barang bukti, salah satunya senjata tajam yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Kami mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti berbagai senjata tajam celurit, besi panjang, dua sepeda motor, handphone dan lainnya,” kata AKBP Dr. Akhmad Alexander.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pembacokan tersebut salah sasaran.
“Para pelaku melakukan tindakan pidana tersebut karena mengira korban merupakan musuhnya yang mengajak tawuran melalui media sosial,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 262 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dan terancam penjara sembilan tahun.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Irawan (22) jadi korban pembacokan sekelompok lelaki bermotor di Kampung/Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu, Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian itu, pemuda tersebut mengalami luka sabetan senjata tajam sehingga harus dievakuasi ke rumah sakit. (bay)





































































