CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi elpiji 3 kilogram. Hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp840 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, praktek ilegal yang mereka lakukan dengan cara menyuntikan atau memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung bright gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram (non-PSO).
“Aksi kedua pelaku itu berinisial S dan F, dan berhasil diungkap kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata dia, Selasa (30/7/2024).
Rohman menjelaskan, berdasarkan laporan itulah pihak kepolisian berkolaborasi dengan masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Lantas pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya dugaan penyalahgunaan yang diperuntukkan untuk rakyat miskin,” bebernya.
Modus aksi kedua pelaku dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung-tabung elpiji 3 kilogram, kemudian disuntikan dengan alat berupa pipa regulator dan es batu. Dan aksi itu mereka lakukan sudah dua tahun.
“Mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal itu dari September 2022 hingga kemarin ditangkap,” ujarnya.
Selama menjalankan praktek ilegal itu, keduanya mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan daerah operasi penjualan ke Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Cimahi.
“Pelaku menjual dengan harga Rp140 ribu per tabung, lebih murah dari harga aslinya. Keuntungannya Rp60 ribu per tabung, dan menyebabkan kerugian negara Rp840 juta lebih,” paparnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tabung gas elpiji. Akibat perbuatannya para pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar lebih.
“Kami amankan satu unit kendaraan yang digunakan. Kemudian tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 143 tabung, tabung bright gas 5,5 kilogram ada 15 tabung, dan elpiji 12 kilogram sebanyak 143 tabung serta alat pendukung lainnya,” pungkasnya. (bay)



































































