CIANJUR – SMAN 2 Cianjur resmi dilaporkan oleh para orangtua siswa ke Ombudsman RI melalui pengacara kondang asal Cianjur, Fanpan Nugraha, Selasa (9/7/2024).
Laporan itu atas dugaan banyaknya kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut.
Sebelumnya, beberapa orangtua siswa mengadukan dugaan kecurangan PPDB di SMAN 2 Cianjur ke Kantor Fans and Partners Law Firm di Kompleks Perumahan Nagrak Riview, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Pengacara berjuluk Kang Bahar Cianjur itu membenarkan, telah mengadukan dugaan kecurangan PPDB SMA Negeri 2 Cianjur ke Ombudsman RI lewat email resminya.
“Saya sudah laporkan dugaan kecurangan PPDB 2024 SMA Negeri 2 Cianjur ke Ombudsman RI dengan tanggal laporan 09 Juli 2024 pukul 11.07 Wib,” kata Fanpan.
Hal ini, kata dia, menintindaklanjuti karena dasar pengaduan dari masyarakat (para orangtua siswa) yang punya keinginan buat masa depannya ingin bersekolah di tempat yang mereka inginkan.
Fanpan menambahkan, cara tersebut dilakukan agar Ombudsman RI datang ke Cianjur untuk segera menangani dugaan kecurangan PPDB bersifat subyektif seperti jalur prestasi dan zonasi.
Bahkan, pihaknya siap memberikan bukti dan saksi yang relevan mendukung laporan tersebut.
“Kami meminta kepada Ombudsman agar melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses PPDB SMA Negeri 2 Cianjur,” pungkasnya. (bay)



































































