LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, berjanji akan menyelesaikan sertifikat para pemohon yang hingga saat ini masih belum selesai.
Kepala ATR/BPN Cianjur, Siti Hafsiah, mengatakan, berkas pemohon yang bermasalah dari tahun 2018 lalu memang diakui hilang sehingga sertikat yang diajukan belum juga selesai.
“Berkas itu memang hilang tapi kita sudah buat surat terbitan sehingga bisa langsung dicetakan dan ditandatangani,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Tidak hanya itu, didirinya juga berjanji akan mengevaluasi segala bentuk permasalahan yang ada di BPN Cianjur agar pelayanan kedepannya bisa lebih baik.
“Kita akui memang kemarin kesalahan kita, tapi ini akan jdi bahan evaluasi kita, kita akan perbaiki pelayanan agar lebih baik lagi,” katanya.
“Segala persoalan pemberkasan dari Tahun 2018 termasuk segala permaslahan akan di buatkan lagi dan akan di tanda tangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur dengan segera,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Fanpan Nugraha menggeruduk kantor BPN lantaran kecewa bahwa banyak pengaduan dari masyarakat terkait permohonan sertifikat belum juga selesai ada yang 2 sampai 3 tahun dan bahkan ada yang hampir 5 tahun. (wan)