CIANJUR – Tim Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm menyambangi para korban dugaan manipulasi data hingga berujung utang di pihak perbankan. Para korban mayoritas berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Cianjur.
Tahap awal, tim mendatangi para korban yang berada di tiga wilayah. Masing-masing di Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, dan Agrabinta.
Kedatangan tim Fans & Partners Law Firm didasari niat tulus membantu pendampingan hukum bagi para korban. Sebab diperkirakan jumlah korban mencapai 250 orang.
Diberitakan logikanews.co sebelumnya, masyarakat tiba-tiba memiliki riwayat kredit alias BI Checking di Bank Mandiri dan Bank BJB setelah kedatangan perwakilan perusahaan atau lembaga bantuan pertanian. Pihak perusahaan menjanjikan memberi bantuan sebesar Rp5 juta serta benih talas beneng dengan syarat tanda tangan surat dan kelengkapan persyaratan data.
Alih-alih mendapat bantuan, masyarakat malah tercatat memiliki utang rata-rata senilai Rp45 juta.
Kuasa Hukum dari Fans and Partner Law Firm Fanpan Nugraha mengatakan, kedatangan tim ke daerah wilayah selatan Cianjur, khususnya ke Kecamatan Sindangbarang, untuk menginvestigasi dan mengumpulkan data segala sesuatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencatutan identitas masyarakat. Dari puluhan klien yang ditangani tercatat BI Checking di dua bank berplat merah tersebut.
“Alhamdulillah, ada puluhan masyarakat yang telah kami dampingi. Pendampingan dikuatkan dengan surat kuasa yang ditandatangani. Mereka memiliki sangkutan piutang di Bank Mandiri dan Bank BJB,” kata Fanpan, Jumat, 18 April 2025.
Fanpan menyebutkan, berdasarkan investigasi di lapangan, perkara tersebut termasuk kepada kejahatan perbankan karena mencatut nama atau data pribadi seorang untuk dilakukan pinjaman piutang dengan kedok bantuan pertanian.
Atas perkara yang merugikan masyarakat, Fanpan bersama tim akan terus melakukan langkah hukum, terutama segera mengungkap para oknum pelaku.
“Kami akan kejar oknum pelaku tyang telah memanipulasi data. Mereka harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Fanpan berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap kepada stake holder yang ada kaitan dengan perkara kami tangani, mohon bisa bekerja sama dengan baik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani di Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang, Pidin, mengaku ada 11 warga termasuk istrinya yang menjadi korban manipulasi data di Bank Mandiri.
Saat ini masyarakat menuntut agar namanya dibersihkan dan meminta pendampingan hukum kepada kantor hukum Fans & Partners Law Firm.
“Masyarakat ingin namanya bersih lagi. Kami berterima kasih kepada kantor hukum Fans & Partners Law Firm telah membantu kami,” pungkasnya. (bay)