CIANJUR – Dua kelompok pengedar obat-obatan keras terlarang secara keliling berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Ada empat pelaku yang dibekuk polisi, di antaranya ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26).
Pengedaran obat keras secara keliling itu pasca banyaknya ditutup kios-kios yang diduga menjual obat tersebut. Para pelaku lantas mengedarkan obat terlarang itu dengan cara jual keliling.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Kami dapatkan laporan dari warga masih adanya peredaran obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan,” kata AKP Septian Pratama
Dalam penangkapannya, ZF dan DA mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Terminal Rawabango. Sedangkan RI dan M mengedarkan obat terlarang di kawasan Puncak Cipanas.
“Jadi mereka berbeda kelompok, masing-masing terdiri dari dua orang,” tutur dia.
AKP Septian Pratama menambahkan, para pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang dengan menggunakan tas. Pasalnya kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan keras tertentu sudah ditindak dan disegel.
“Jadi mengedarkannya dengan tas secara berkeliling. Pelaku juga mengedarkan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya setelah satu jam berjualan langsung pulang dan baru keluar mengedarkan lagi beberapa jam kemudian. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemantauan petugas, tapi kami berhasil mengungkap dan menangkapnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Cianjur akan terus menindak peredaran obat terlarang di Cianjur. “Kami akan terus menindak tegas agar Cianjur terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang, terutama jaringan ‘Aceh’,” tutup dia. (bay)

































































