CIANJUR – Peredaran obat-obatan keras terlarang menyasar masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Cianjur. Masyarakat pun geram dengan kondisi itu.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kadupandak. Masyarakat melaporkan indikasi penjualan obat-obatan terlarang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota polsek setempat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap dua orang pemuda, DS (22) dan AS (27) pada Sabtu, 28 September 2024.
Kapolsek Kadupandak AKP Deden Hermansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu orang merupakan penjual dan satu orang pemakai.
“Mereka ditangkap di Desa Sukasari dan Desa Gandasari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Deden.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis.
“Kami amankan 15 lembar tramadol, 130 butir hexymer, 70 butir tramadol, serta satu buah handphone,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 ayat 1 dan 2 Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (bay)

































































