CIANJUR – Jajaran Polsek Pacet Polres Cianjur menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Hasil kejahatan dua orang pelaku sebanyak 23 unit sepeda motor rencananya akan dijual secara online di media sosial.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan dan penangkapan komplotan spesialis pencuri sepeda motor tersebut berawal ketika salah seorang warga di kawasan Cipanas melapor ke Mapolsek Pacet. Korban mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumah.
“Saat akan dipakai, sepeda motornya sudah hilang di halaman rumah. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Pacet,” ujar Kapolres di Mapolsek Pacet, Senin, 29 Juni 2026.
Polisi segera mengembangkan kasusnya. Teridentifikasi satu orang pelaku berinisial DB (29) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor.
Dari keterangan DB, polisi mengantongi identitas pelaku lainnya berinisal AB dan HS. Polisi pun menangkap AB.
“Sementara pelaku HS kabur. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Para pelaku mengincar buruannya dari rumah ke rumah di kawasan Cipanas-Puncak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 unit sepeda motor. “Mereka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung,” kata Kapolres.
Sepeda motor hasil curian rencananya dijual dengan harga murah melalui media sosial. “Dijualnya secara online melalui media sosial. Harganya jauh dari nilai sesungguhnya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf F dan F Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Said, mengatakan 23 unit sepeda motor tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
“Tadi sudah ada beberapa yang diserahkan secara langsung. Untuk yang lainnya akan kami identifikasi siapa pemiliknya. Bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian, silakan datang ke Mapolsek Pacet untuk memeriksa dan mengambil kembali sepeda motor yang sempat hilang,” pungkasnya.






























































