CIANJUR – Sindikat peredaran sabu jaringan antarpulau terbongkar. Jajaran
Polres Cianjur dan BNNK setempat mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 270,03 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial AS alias AAS di Kampung Cihurip Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi bersama BNNK Cianjur kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial TP dan AN pada 12 Juni 2026 di Desa Cirumput Kecamatan Cugenang.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial TM masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari kedua tersangka, kami menemukan lima paket kecil sabu seberat 1,07 gram,” kata Kapolres kepada wartawan saat pers rilis pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Senin, 15 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan sementara, jaringan peredaran tersebut diduga memiliki keterkaitan lintas daerah.
“Barang haram itu diduga berasal dari jaringan yang terhubung ke wilayah Lampung sebelum diedarkan ke beberapa daerah termasuk Cianjur dan Bogor,” ujarnya
Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengatakan kasus ini masih terus didalami. “Bisa ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah. Artinya jaringan ini masih terus kami dalami berdasarkan data yang sudah kami peroleh,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta. (bay)

































































