CIANJUR – Polres Cianjur menangkap dua tersangka kasus dugaan asusila di Kecamatan Mande. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui berinisial AB (44) dan AI (46).
AB diketahui merupakan ayah tiri korban. Sedangkan AI merupakan ibu kandung korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan selama 3 tahun.
Tindakan yang dialami korban diketahui kakaknya, JN (17). Saksi pun langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya ke Polres Cianjur.
“Pertama kali kasus ini dilaporkan kakak korban. Saat itu korban menceritakan dirinya telah disetubuhi ayah tirinya. Perbuatan tersangka diduga berlangsung sejak tahun 2023,” kata Fajri.
AB dan AI telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami telah mengamankan dua orang. Setelah dilakukan penyelidikan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan ibu kandung korban berinisial AI menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka diketahui mengetahui perbuatan suaminya. Bahkan, AI mempersilakan anak kandungnya disetubuhi ayah tirinya.
“Ibunya ini mengetahui perbuatan tersangka tetapi malah memperbolehkan,” paparnya.
Akibat perbuatannya AB dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (bay)





























































