CIANJUR – Kasus yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur masih terjadi. Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, setidaknya terdapat 42 orang PMI nonprosedural yang tersandung masalah di luar negeri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan setiap tahun dilaporkan terdapat puluhan PMI yang mengalami masalah. Tahun lalu, tercatat ada 67 kasus PMI bermasalah. Sedangkan tahun ini sebanyak 42 kasus hingga akhir Juni.
“Berdasarkan data, jumlah kasus yang dialami PMI relatif cukup banyak dibanding tahun lalu,” kata Deny, Senin, 29 Juni 2026.
Hampir seluruhnya PMI yang bermasalah berangkat secara nonprosedural. Mereka tidak menempuh proses pemberangkatan sesuai aturan pemerintah.
“Jadi, data mereka tidak tercatat di Disnakertrans. Seperti halnya yang ramai sekarang, seorang PMI asal Ciranjang. Itu juga pemberangkatannya nonprosedural atau ilegal,” tegasnya.
Kasus yang dialami PMI rata-rata berkaitan masalah penganiayaan, tindak kekerasan, gaji yang tidak dibayar, dan permasalahan lainnya.
Para PMI yang bermasalah tersebut tetap ditangani Disnakertrans Cianjur, terutama kaitan pemulangan ke tanah air.
“Tetap kami bantu proses pemulangannya, tapi untuk hak-haknya biasanya cukup sulit. Berbeda dengan yang berangkat secara prosedural akan lebih mudah karena ada kekuatan hukum dalam unsur ketenagakerjaannya,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat tidak terperdaya pihak yang mengiming-iming bekerja di luar negeri, terutama di kawasan Timur Tengah.
“Jangan tergiur dengan gaji besar di tengah naiknya dollar Amerika atau iming-iming lainnya. Tempuh prosedur resmi jika memang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Perlu diketahui, pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah masih moratorium. Jadi jangan mau percaya jika ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja di sektor nonformal di Timur Tengah,” pungkasnya. (wan)






























































