CIANJUR– Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan, hingga kini masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait keberlanjutan tenaga honorer.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 masih memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar.
Isi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu disebutkan, guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas di sekolah negeri dengan syarat telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, mengatakan hingga saat ini secara surat resmi terkait penghapusan honorer itu belum ada. Tetapi Disdikpora sejak 1 Januari 2025 sudah tidak menerima atau mengangkat tenaga honorer baru.
Dia menambahkan, saat ini masih banyak guru honorer yang belum terdata atau belum terangkat menjadi PPPK, sementara kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap tinggi akibat banyaknya guru pensiun dan kekurangan tenaga pendidikan di sejumlah wilayah.
“Kami masih memberdayakan para guru TKS yang selama ini mendapatkan honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Ruhli, Kamis 28 Mei 2026.
Berdasarkan data Disdikpora, jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Cianjur saat ini diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang yang tersebar di hampir seluruh kecamatan.
“Untuk TKS SD dan SMP berdasarkan database yang ada sekitar 1.500-an,” pungkasnya. (bay)






































































