LOGIKANEWS.CO, Cianjur-Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka JD (40) di area tambang batu pecah daerah di Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, (18/10/2023) sekitar pukul 15.45 WITA.
Ia diketahui merupakan mantan ASN yang menjabat sebagai Lurah Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada tahun 2020-2021.
JD diketahui ia merugikan diduga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90.
Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah.
Pertama ke Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua Tersangka) kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari hingga Mei 2022.
Kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni hingga Desember 2022.
“Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO Tersangka JD Kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu, kemudian berhasil ditangkap di Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” kata Leonard Eben.
Saat ini JD tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.
“Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” tandasnya. (LN-B1)