LOGIKANEWS.CO, Cianjur – AS (24) diringkus kepolisian di Cianjur, Jawa Barat usai menjual obat-obatan. Parahnya lagi, pelaku mengedarkan dan menjual obat tersebut di bekas tenda pengungsian korban gempa, dengan sasaran penjual pada pelajar hingga remaja.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan laporan dari warga jika kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Cugenang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap AS yang saat itu tengah membuka lapak di salah satu tenda eks pengungsian di Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang.
“Kami tangkap pelaku kemarin (19/10) sore di salah satu tenda pengungsian yang sudah tidak dipakai. AS ini jualan obat-obatan terlarang di tenda tersebut,” kata dia, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejak ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. “Ada tiga jenis obat yang dijual, total 538 butir,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku sudah menjual obat-obatan di dalam eks tenda pengungsian sejak dua bulan lalu. Parahnya pembeli dari obat-obatan terlarang itu mayoritas merupakan pelajar.
“Pengakuan dari pelaku, yang beli itu remaja hingga pelajar. Sudah dua bulan dia (pelaku) manfaatkan eks tenda pengungsian sebagai tempat jualan,” kata dia.
Menurut Tedi, pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut. “Kasusnya dilimpahkan ke Polres,” kata dia.
Tedi menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan tenda-tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai. Dikhawatirkan tenda tersebut digunakan untuk kegiatan negatif.
“Kami akan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, tenda yang tidak terpakai karena penghuninya sudah kembali tinggal di rumah yang telah diperbaiki agar ditertibkan. Bagian tenda yang masih bisa dipakai disimpan untuk keadaan darurat. Supaya tenda itu tidak digunakan untuk kegiatan negatif,” pungkasnya. (Adm)