LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm melayangkan surat somasi kepada pihak Aplikator PT Guriang Manggung Padjadjaran (GPM) terkait kasus dugaan manipulasi data pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG).
Kuasa hukum warga yang menjadi korban, Fanpan Nugraha, mengatakan, somasi tersebut dilayangkan atas dasar laporan warga yang mengaku pembangunan rumah mereka hingga saat ini masih mangkrak, bahkan ditemukan indikasi manipulasi data.
“Hari ini kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak GMP atas dasar laporan yang kami terima dari korban RTG,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Dalam isi surat somasi itu pihaknya memberikan teguran kepada pihak PT GMP yang mana kewajiban pembangunan RTG tidak dilakukan sesuai dengan semestinya.
“Kewajiban PT GMP sebagai Aplikator atau pihak ke tiga harus dilakukan sebagaimana mestinya dalam membangun RTG,” kata dia.
Dia mengaku, pihaknya juga memberikan tempo waktu selama 7 hari terhadap pihak PT GMP untuk melakukan itikad baik untuk bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Apabila dalam waktu itu tidak ada itikad baik maka kami akan lakukan langkah hukum ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” tegasnya. (wan)