CIANJUR – Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur bakal menganut sistem aklamasi, apabila di desa tersebut hanya ada satu calon.
Hal itu menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang ingin menjadi kepala desa sehingga semakin dipermudah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, membenarkan, soal bocoran Perda tentang Pilkades yang baru berisi salah satu poin pencalonan kades bisa satu orang saja. Aturan tersebut saat ini sedang disusun oleh DPRD Kabupaten Cianjur.
“Isinya terkait Pilkades, yang dulu tidak bisa satu orang mencalonkan diri menjadi kades, harus dua orang itu diubah. Sekarang bisa satu orang itu dikukuhkan melalui musyawarah kalau tidak ada lawan. Saat ini sedang disusun oleh Pansus DPRD di dalam Perda Pilkades baru tahun 2024,” kata Beni, Rabu (3/7/2024).
Menurut Beni, adanya kemudahan di Pilkades dalam Perda 2024 untuk rakyat Cianjur.
“Ini merupakan kearifan lokal, kita buat Perda ini bukan untuk Kades tapi untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, membenarkan, soal poin Pilkades yang bisa diikuti oleh satu Kades dan dapat langsung ditetapkan secara aklamasi.
Apabila pencalonan kades di suatu wilayah misalkan ditentukan dua orang tetapi ternyata pada prosesnya hanya satu orang, panitia punya mekanisme tertentu ditunggu kembali 15 hari untuk calon lainnya.
“Kalau batas waktu yang ditentukan tidak juga ada, maka dalam undang-undang itu langsung ditetapkan menjadi kades secara aklamasi melalui musyawarah,” kata Isnaeni. (bay)



































































