CIANJUR – Syarifahlawati (44), ibunda Daffa Al-ghifari Nugraha, korban dugaan malapraktik resmi menunjuk pengacara kenamaan asal Cianjur, Fanpan Nugraha, dalam menangani kasusnya.
Keluarga korban datang ke Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm di Perumahan Nagrak River View, Selasa (2/7/2024) malam.
Seperti diketahui sebelumnya, Daffa Al-ghifari Nugraha (DAN) bocah berusia 10 Tahun ini diduga menjadi korban dugaan malapraktik pada April 2024 lalu. Korban merupakan warga Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
Kasus tersebut mencuat usai Daffa meninggal dunia diduga mengalami malapraktik usai ditangani secara medis oleh perawatan Puskesmas Sindangbarang.
Fanpan Nugraha, membenarkan soal kedatangan Ibundanya Daffa ke kantor hukumnya meminta pendampingan hukum.
“Benar, ibunda dari korban dugaan malapraktik di Sindangbarang sudah datang ke kantor semalam,” kata Fanpan.
Pengacara berjuluk Kang Bahar Cianjur itu, berjanji akan mengawal kasus dugaan malapraktik secara profesional.
“Kami akan terus mengawal kasus dugaan malapraktik yang dialami seorang anak di Sindangbarang,” ujarnya.
Sementara itu, Syarifahlawati mengatakan, sangat berharap kepada Fanpan Nugraha dapat membantu menangani kasus anaknya yang hingga kini dinilai belum ada titik terang.
“Ingin tahu kejelasan meninggalnya Daffa sehingga kemarin mengijinkan untuk dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian. Tetapi hingga sekarang hasilnya belum ada. Saya ingin terbuka saja dan ingin mendapatkan keadilan,” kata Syarifahlawati. (bay)



































































