CIANJUR – Seorang ibu rumah tangga, IR (30), warga Perumahan Bumi Marhamah Blok P2 Nomor 4 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah menjadi korban dugaan penipuan modus gadai rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
Berdasarkan informasi, awalnya korban melihat unggahan salah satu akun makelar rumah berinisial AF. Pada unggahan tersebut, AF menyebutkan di Perumahan Bumi Marhamah Blok M ada yang bersedia mengadaikan rumahnya.
Korban kemudian berkomunikasi, hingga akhirnya bertemu dengan pemilik rumah.
“Saya sepakat untuk melakukan survei dengan AF ke lokasi rumah itu sekalian bertemu dengan pemilik rumah berinisial BAF pada Sabtu 8 Maret 2025,” kata IR, Senin, 14 April 2025.
BAF pun memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan rumah. Termasuk memperlihatkan identitas diri berupa KTP sesuai dengan alamat rumah yang akan digadai.
Terjadilah kesepakatan akad gadai rumah disaksikan dua orang saksi. Korban pun lalu mentransfer sejumlah uang yang disepakati ke nomor rekening BAF.
“Akhirnya kami sepakat akad gadai disaksikan saksi dua orang yaitu AF dan AD dengan nilai Rp40 juta,” ujarnya.
Setelah proses akad, pemilik rumah BAF meminta waktu untuk memindahkan sisa barang.
“Kami dijanjikan paling lambat tanggal 24 Maret sudah bisa menempati rumah. Hingga batas waktu yang ditentukan, kami belum juga bisa menempatinya. BAF terus memberikan alasan,” terangnya.
Tiba-tiba, IR mendapatkan kabar bahwa rumah tersebut juga sudah digadaikan kepada orang lain.
“Pada tanggal 15-18 Maret 2025, saya mendapat informasi bahwa BAF melakukan akad gadai lagi kepada korban ketiga. Bahkan sebelum saya juga ada korban lain,” ujarnya.
Kini keberadaan BAF tidak diketahui. IR meminta itikad baik dari terduga pelaku.
“Sampai hari BAF menghilang. Tidak diketahui lagi keberadaannya. Kami tunggu itikad baik untuk mengembalikan uang,” pungkasnya. (bay)





































































