Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menerima uang sebesar Rp30 juta dari Herpensi Bin Muhamad Nur terduga penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat
Kegiatan yang diselenggarakan dengan khidmat itu dilakukan di Kantor Kejari Lahat, Rabu, (31/01/2024) pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan Kasi Intelijen Zit Muttaqin, SH.,MH mengatakan, uang tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pengembalian perkara penyalahgunaan.
Selain itu hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 08 November 2023.
“Itu uang pengganti perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gunung tahun anggaran 2019,” kata Toto Roedianto.
Toto memastikan uang dana desa yang diterima Kejari Lahat akan dikembalikan ke negara.
“Bahwa uang pengganti perkara korupsi tersebut akan disetorkan ke Kas Negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang mana hal ini merupakan tupoksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat,” tutup dia. (bay)