Cianjur – Seorang pria NAD (33) ditangkap polisi karena menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya AR (24) berstatus Mahasiswa.
Bahkan, aksi NAD terbilang nekat menjual video AR yang juga berprofesi artis FTV itu ke beberapa pria.
Dari hasil penjualan video tersebut, NAD mendapatkan keuntungan finansial.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penyebaran video porno itu didasari rasa sakit hati NAD karena putus hubungan dengan AR.
“Jadi NAD ini awalnya pacar dari korban AR, saat menjalin hubungan keduanya merekam aktifitas seksual kemudian mengunduh di salah satu aplikasi medsos, dikarenakan sakit hati putus dengan AR, NAD menjual video tersebut sesuai dengan pesanan,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Jum’at, (26/01/2024).
Atas tersebarnya video tersebut, AR kemudian melapor ke Polres Cianjur. Tak lama NAD berhasil ditangkap.
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, atas perbuatannya NAD dapat dikenakan yaitu Pasal 45 ayat 1Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI no 19 tahun 2016.
“Sebagaimana diubah pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda satu millyar rupiah,” tandasnya. (bay)