CIANJUR – Sebanyak 49 kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Cianjur Herman Suherman di Pendopo Cianjur, Jumat (7/6/2024).
Masa Jabatan para Kades diketahui diperpanjang sebanyak 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu merupakan tahap kedua dua setelah sebelumnya juga diterima oleh 30 kepala desa.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, berpesan kepada para kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan agar amanat dalam mengelola ketahanan pangan.
Selain itu, Herman juga meminta para kades ikut andil menyukseskan Pilkada yang sebentar lagi akan terlaksana.
“Saya nitip ketahanan pangan, manfaatkan anggaran itu dan maksimalkan dan juga jaga kondusivitas, apalagi sekarang mau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Herman.
Menurut Herman, masa perpanjangan Kades tak hanya kali ini saja dilakukan, namun akan secara bertahap menyeluruh.
“Ini sesuai regulasi yang diterima oleh pemerintah pusat, ini tahap ke 2, Insyallah minggu depan tahap ke 3 sampai dengan selesai,” pungkasnya. (bay)


































































