CIANJUR – Perangkat desa dituntut harus bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026. Saat ini pesta demokrasi rakyat di tingkat desa itu baru selesai menyelesaikan pengundian nomor urut.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, mengatakan seluruh perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon kepala desa tertentu. Termasuk tidak menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon.
“Dilarang menjadi timses atapun memihak paslon untuk menjaga netralitas perangkat desa,” tutur Dendy, Rabu, 28 Oktober 2026.
Apabila kedapatan tidak netral, perangkat desa tersebut bakal dikenai sanksi.
“Minimal dapat teguran dari Kepala Desa/Pjs,” pungkasnya. (bay)























































