CIANJUR – Massa mendesak mundur Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang saat unjuk rasa di kantor desa setempat, Rabu, 23 September 2026. Desakan itu berakhir dengan pernyataan mundur kepala desa dan sekretaris desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat pun menanggapi pernyataan mundur tersebut.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi mengatakan secara aturan hukum, pernyataan mundur kepala desa dan sekretaris desa baru dilakukan secara lisan. Artinya, secara administrasi tahapan pengunduran diri masih butuh proses yang cukup panjang.
“Ada berbagai tahapan administrasi yang perlu ditempuh. BPD setempat juga terlebih dahulu bersurat ke Bupati melalui camat,” kata Dendi, Kamis, 24 September 2026.
Tahapan selanjutnya, giliran camat yang berperan memberikan informasi ke tingkat lebih atas dengan hasil akhir keputusan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
“Camat memberikan informasi mengenai pengunduran diri kepala desa dan sekretaris desa. Kemudian diproses keputusan pemberhentiannya melalui Keputusan Bupati,” pungkasnya. (bay)






























































