CIANJUR – Status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Cianjur diperpanjang hingga akhir Oktober 2026.
Perpanjangannya itetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 300.2/Kep.256-BPBD/2026.
Di Kabupaten Cianjur, kurun 10 bulan terakhir atau selama kemarau panjang terjadi 59 kali kebakaran.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan pada Agustus-September 2026. Namun, berdasarkan prediksi musim kemarau yang dilakukan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), awal musim hujan di wilayah Kabupaten Cianjur terjadi pelambatan dari kondisi normal.
“Data terbaru dari BMKG awal musim hujan di Cianjur akan lambat dari biasa sehingga kita melakukan perpanjangan status siaga kekeringan dan karhutla hingga Oktober bulan ini,” kata Samudra, Rabu, 21 Oktober 2026.
Samudra menjelaskan, kaitan tentang perpanjangan siaga darurat kekeringan tersebut juga telah disebarkan ke setiap kecamatan hingga seluruh desa di Kabupaten Cianjur.
“Status perpanjangan siaga kekeringan dan karhutla ini juga dilakukan Pemprov Jabar. Namun tidak menutup kemungkinan perpanjangan ini juga bisa perpanjang lagi hingga November mendatang,” jelasnya.
Berdasarkan data BPBD, selama Januari-Oktober 2026 terjadi 59 kasus karhutla. Rinciannya terdiri dari 13 faktor kelalaian manusia dan 46 kasus akibat faktor alam.
“Selama tahun ini data yang kita peroleh ada 59 kasus kebakaran. Sementara lahan yang terdampak kekeringan seluas 39,89 hektare tersebar di 17 kecamatan,” ujarnya.
Samudra mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat supaya tetap siaga. Khususnya tidak membakar sampah serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran lahan maupun hutan. (bay)



























































