CIANJUR – Seorang oknum advokat di Cianjur berinsial GG dilaporkan kliennya. Pasalnya, GG diduga menggembok bangunan rumah kliennya dengan alasan belum selesainya pembayaran biaya pendampingan.
Akibat perbuatannya, GG pun harus menjalani sidang kode etik di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi profesi yang menaunginya.
Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Cianjur, Ronald Tampenawas, menjelaskan proses etik yang tengah dijalani GG berawal dari pendampingi klien yang sedang bermasalah dengan hukum.
Pendampingan pun membuahkan hasil yang baik.
“Awalnya, pelapor ini merupakan kliennya GG dalam sebuah perkara. GG ini secara profesional mendampingi hingga berhasil,” kata Ronald, Selasa, 30 Juni 2026.
Namun, usai penanganan perkara itu, GG diduga melakukan aksi pengembokan paksa rumah kliennnya dengan dalih sebagai jaminan. Sebab, pihak pelapor belum tuntas menerima fee atau biaya pendampingan hukum.
“Pelapor ini melaporkan bahwa rumahnya ini digembok oleh GG karena permasalahan biaya pendampingan perkara,” ujarnya.
Saat ini pelaporan itu masih dalam tahap pemeriksaan etik dan belum masuk ke ranah pidana.
“Ada pelanggaran-pelanggaran etik di sini. Jadi ini kita belum ke pelanggaran hukum,” paparnya.
Ronald menambahkan, GG dapat diberhentikan sebagai anggota Peradi apabila terbukti melakukan perbuatan pidana. “Jika terbukti, bisa saja dinonaktifkan sebagai anggota Peradi,” ungkapnya.
Wartawan Logikanews.co mencoba mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun, baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawabnya. (bay)





























































