CIANJUR – Warga mulai angkat bicara terkait salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Agrabinta yang diduga terlibat dugaan manipulasi administrasi lahan. Diketahui, oknum kades itu diduga menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) terhadap satu orang sebanyak 32 bidang dengan luas kurang lebih 31 haktare di Desa Sukamanah Kecamatan Agrabinta.
Warga itu mengaku, mengetahui dugaan keterlibatan kades berinisial A itu menjadi aktor yang merugikan negara dengan memuluskan rencana mafia tanah menerbitkan SKT.
“Saya tahu oknum kades berinsial A yang mimpin Desa Sukamanah mengeluarkan SKT terhadap warga yang melainkan bukan warga masyarakat Kabupaten Cianjur,” kata warga itu, Kamis, 2 Juli 2026.
Dia menyebut, tanah tersebut saat ini digarap warga yang bukan berdomisili di wilayah Cianjur.
“Bahkan tanah itu hanya digarap warga di luar Cianjur. Tanah tersebut dijual ke salah satu PT untuk jadikan lahan pengganti atau pembebasan lahan,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan Logikanews.co mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa terkait perannya dalam dugaan manipulasi administrasi lahan. Namun, pesan singkat maupun telepon tidak dijawab. (bay)



























































