CIANJUR– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur berpotensi menggunakan skema melawan kotak kosong hingga penundaan apabila tidak ada calon yang mendaftar.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur tengah menyusun rancangan payung hukum sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) digital yang akan digelar pada 2026.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi menyebut,
jika jumlah bakal calon kurang dari dua orang, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga dua kali. Perpanjangan pertama diberikan selama 10 hari, sedangkan perpanjangan kedua selama 15 hari.
“Apabila setelah dua kali perpanjangan hanya ada satu calon, maka panitia Pilkades tetap dilaksanakan dengan mekanisme melawan kotak kosong. Namun, jika tidak ada calon sama sekali, pelaksanaan Pilkades harus ditunda ke periode berikutnya,” kata Dendy, Rabu 8 Juli 2026.
Dia menambahkan, peraturan atau keputusan bupati sedang disusun untuk mengatur berbagai aspek pelaksanaan Pilkades digital, mulai dari mekanisme, jumlah desa peserta, hingga jadwal pelaksanaan dan pelantikan kepala desa terpilih.
Pada tahun ini terdapat 47 desa di 23 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades digital. DPMD menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada Juli 2026 agar seluruh tahapan dapat segera dimulai
“Peraturan atau keputusan bupati ini nantinya akan mengatur seluruh mekanisme pelaksanaan Pilkades digital tahun 2026 dan seterusnya. Termasuk jumlah desa yang mengikuti,” pungkasnya. (bay)






























































