CIANJUR – Kantor hukum Fans dan Partners Law Firm menerima aduan praktik mafia tanah yang diduga menggelapkan sertifikat tanah hak milik petani di dua desa di Kecamatan Agrabinta. Termasuk juga mengadukan dugaan pemalsuan data pribadi.
Tim kuasa hukum Fans and Partners Law Firm, Muhammad Azmi, SH, mengaku kedatangan korban mafia tanah dari Kecamatan Agrabinta. Korban yang juga pihak pelapor merupakan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Yang mengadu ke kami merupakan ketua Gapoktan yang membawahi dua kelompok tani di Desa Bojongkaso dan Sukamanah,” kata Azmi, Rabu, 8 Juli 2026.
Berdasarkan penuturan korban, salah satu perusahaan menitipkan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) petani kepadanya.
“Klien kami ini mendapatkan titipan SHM dari PT dan diduga diambil oleh S yang merupakan sekdes (sekretaris desa),” ujarnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Azmi berharap Polres Cianjur segera menangani secara profesional.
“Harapannya Polres Cianjur profesional menangani kasus ini,” pungkasnya. (bay)






























































