CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang keras adanya praktek perjudian, termasuk judi online (judol).
Larangan itu tak main-main, itu dibuktikan dari tersebarnya spanduk larangan judi online di setiap kantor kelurahan dan kantor desa.
Isi dari spanduk larangan judi online yang tersebar dicantumkan 7 bahaya judi online, pertama kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, kedua kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, ketiga memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain.
Kemudian, keempat pelanggaran privasi dari tersebar luasnya data pribadi, ke lima rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lainnya, keenam anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan, ketujuh terjebak di lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengklaim, dengan pemasangan baliho di setiap kantor kelurahan dan kantor desa membuat masyarakat banyak yang berhenti bermain judi online dan sejenisnya.
“Dampaknya luar biasa. Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat bisa mengurangi judi online,” kata Herman, Jumat (26/7/2024).
Menurut Herman, sebelum dipasang baliho larangan judi online, masyarakat banyak yang tidak sadar akan dampak yang ditimbulkan.
“Kemarin kan masyarakat belum tahu akibat dari judi online yang dimainkan,” pungkasnya. (bay)

































































