CIANJUR – Korban yang rumahnya digembok oknum advokat di Cianjur mengalami trauma. Bahkan, informasinya korban pun mendapatkan dugaan intimidasi dan pengancaman.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Tisnawanti Putri, mengatakan korban telah telah mengajukan konseling terkait permasalahan yang menimpanya.
“Beberapa bulan lalu kami menerima pengaduan dari korban yang ingin konsultasi terkait masalah keluarga dan harta benda,” kata Tisnawanti, Sabtu, 4 Juli 2026.
Diketahui, sebelumnya GG telah dilaporkan korban ke organisasi profesi advokat yang menaunginya.
Ketua Komisi Pengawas DPC Peradi Cianjur, Ronald Tampenawas, menjelaskan proses etik yang tengah dijalani GG berawal dari pendampingi klien yang sedang bermasalah dengan hukum. Pendampingan pun membuahkan hasil yang baik.
“Awalnya, pelapor ini merupakan kliennya GG dalam sebuah perkara. GG ini secara profesional mendampingi hingga berhasil,” kata Ronald.
Namun, usai penanganan perkara itu, GG diduga melakukan aksi pengembokan paksa rumah kliennya dengan dalih sebagai jaminan. Sebab, pihak pelapor belum tuntas menerima fee atau biaya pendampingan hukum.
“Pelapor ini melaporkan bahwa rumahnya ini digembok oleh GG karena permasalahan biaya pendampingan perkara,” pungkasnya. (bay)



























































