CIANJUR – Lima orang perangkat Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu melakukan mogok kerja. Aksi itu merupakan buntut pemberhentian perangkat desa lainnya yang dilakukan kepala desa setempat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu Zenal Mutaqin mengatakan, perangkat desa yang mogok kerja terdiri dari Kasi Kesra, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan,
Kaur Umum, dan Kadus 1. Informasinya aksi mogok kerja dilakukan hingga adanya hasil proses gugatan sengketa jabatan Kepala Desa Sukaluyu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Para perangkat desa yang mogok kerja merupakan bentuk solidaritas terhadap kami yang masih berjuang dalam proses gugatan PTUN,” kata Zenal yang diberhentikan kepala desa, Rabu, 2 Juli 2025.
Zenal mengaku kecewa dengan langkah yang diambil Pemerintah Kecamatan Sukaluyu dan Dinas PMD Cianjur atas dorongan dilakukannya penjaringan ulang atau rekrutmen perangkat desa baru di tengah proses gugatan di PTUN.
“Hal ini kami nilai sangat merugikan serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Camat Sukaluyu Saripudin mengakui terjadimya aksi mogok kerja sejumlah perangkat Desa Sukaluyu. Namun dia memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Berdasarkan surat, betul mereka menyatakan mogok kerja. Tapi pelayanan tidak lumpuh karena ada Penjabat Kepala Desa dibantu juga staf kecamatan,” kata Saripudin. (bay)

































































