CIANJUR– Masa kampanye calon pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026 ditetapkan selama tiga hari. Tahapan kampanye akan berlangsung 2-4 Oktober 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, mengatakan Pilkades serentak digital 2026 ditetapkan pada 8 November 2026. Secara teknis, panitia Pilkades terlebih dahulu mengumumkan jadwal dan tempat kampanye masing-masing calon kades.
“Sehari sebelumnya akan diumumkan jadwal kampanye oleh masing-masing panitia tingkat desa. Setelah itu mekanisme berjalan baik pembagian waktu dan tempat,” kata Dendy, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Dendy, penetapan masa kampanye selama tiga hari sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penetapan waktu yang sama juga berlaku di masa tenang.
“Sedangkan masa tenang berlangsung pada 5-7 November 2026,” pungkasnya. (bay)


























































