CIANJUR – Praktik judi online di Cianjur terbongkar. Kepolisian setempat mengamankan sembilan orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ditangkap di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi, Minggu, 11 Oktober 2026. Mereka adalah TCZ (20), KW (28), M.I.G (29), N (30), PS (26), J (23) RS (30), S (30), dan DCW (33).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan para tersangka mayoritas berperan sebagai telemarketing dan satu orang sebagai layanan pelanggan atau customer service. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 46 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.
“Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan pada layanan situs judi online KICAU39 berikut berbagai barang bukti,” kata Alexander kepada wartawan saat pers rilis pengungkapan kasus di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis, 15 Oktober 2026.
Polisi saat ini memburu satu orang yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sementara satu orang berinisial YN alias J ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Para pekerja layanan situs judi online yang diduga terhubung dengan jaringan judol di Kamboja. Layanan itu beromzet Rp14 juta per hari.
“Setiap pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan ditambah bonus harian Rp50 ribu jika berhasil merekrut pemain yang melakukan deposit,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (bay)


























































