CIANJUR – Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap penggunaan anggaran Dana Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak. Hasilnya, Inspektorat tak menemukan adanya bukti dugaan penyelewengan anggaran seperti yang dilaporkan elemen masyarakat.
Berdasarkan informasi, laporan tersebut menyoroti dugaan penyelewenggan dana desa tahun anggaran 2022- 2025 berupa ketahanan pangan dan BUMDes serta pembangunan fisik sarana prasarana.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengaku telah melaksanakan riksus di desa bersangkutan sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyelewenggan keuangan dana desa.
“Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan riksus di Desa Sukaraharja Kadupandak berdasarkan laporan masyarakat,” kata Endan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Namun, hasil riksus tidak terbukti adanya dugaan penyelewengan. “Hasil riksus, Kepala Desa Sukaraharja tidak terbukti menyelewengkan anggaran desa baik berbentuk fisik maupun program,” pungkasnya.
Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, menyatakan tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tida benar.
“Hasil pemeriksaan tim Inspektorat ke lapangan, sejauh ini hasil dari ukuran volume aman. Semua kegiatan kita laksanakan sesuai aturan. Pembangunan fisik tidak ada yang kekurangan,” tegas Budi. (bay)



































































