CIANJUR– Aturan jam kerja ASN lingkungan Pemkab Cianjur selama bulan Ramadhan diikuti karyawan RSUD Cimacan.
Diketahui, soal aturan jam kerja ASN Pemkab Cianjur mengacu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Adapun jam kerja menjadi lebih pagi pada pukul 06.30 WIB, semula pukul 08.00 WIB. Jam kerja ASN yang dipercepat itu berimbas pada jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB, 1 jam hingga 1,5 jam lebih cepat dari hari biasanya.
“Kami mengikuti aturan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Cianjur,” tutur Dirut RSUD Cimacan Yogeswara Soeharto, Selasa 4 Maret 2025.
Yogeswara mengatakan, ditengah kesibukan bekerja melayani masyarakat, karyawan RSUD Cimacan rutin menggelar pengajian.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya ada pengajian, setiap hari Selasa dan Rabu. Sebenarnya tidak ada aturan wajib, hanya memang kesadaran sendiri dari karyawan,” pungkasnya. (bay)


































































