CIANJUR– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan bersiap untuk menerapkan aturan baru terkait sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan pengguna KRIS akan berlaku pada Juni 2025.
Dirut RSUD Cimacan RSUD Cimacan, Yogeswara Soeharto mengatakan, program tersebut akan dilaksanakan dengan baik. Penyesuaiannya mengacu kepada Pemerintah Pusat.
“Insyaallah kita sedang berproses untuk mengarah ke sana sesuai dengan program nasional, artinya di bulan Juli awal memulai program tersebut,” kata Yogeswara, Selasa 4 Maret 2025.
RSUD Cimacan pun sudah menyiapkan 150 bed atau tempat tidur pasien yang akan sesuaikan.
Penyesuaian itu nantinya otomatis menghapus sistem kelas BPJS.
‘Nantinya satu ruangan itu diisi empat bed, tadinya di kelas 3 ada enam bed atau 8 bed, nanti kita buat satu ruangan empat bed, jadi tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3,” pungkasnya. (bay)






































































